Wacana akan ditandatanganinya SKB tiga menteri menyangkut keberadaan Ahmadiyah di Indonesia menjadi berita hangat beberapa hari ini. Meski saat cerita ini turun sudah agak dingin meski belum basi banget. Kondisi masyarakat yang menurut saya "belum dewasa secara mental jika sedang berjamaah" membuat keluarnya SKB sebagai "pelampiasan" kekesalan masyarakat terhadap kondisi ekonominya. Jadi, jangan heran jika begitu keluar SKB maka akan ada "pembantaian, perusakan dan penjarahan" terhadap jamaah maupun aset ahmadiyah. Kondisi ini akan diperparah dengan keterlibatan MUI sebagai suatu badan yang dekat dengan pemerintah.
Jika SKB dan seluruh kejadian itu benar terjadi maka BAKOR PAKEM patut diberi penghargaan sebagai penggagas seluruh rangkaian kejadian tersebut. Bagaimana tidak, merekalah penggagas ide itu. Selama berpuluhpuluh tahun sejak Mirza, dan tidak pernah terusik orang yang mengikutinya. Bukan saya setuju hanya memang negara ini berasaskan Pancasila bukan Keislaman. Jika ditanya apakan yakin terhadap apa yang diyakini mereka?Wah, itu masalah lain. Saya belum pernah mendalami.
Permasalahannya adalah negara 'sudah terlanjur' menjamin kebebasan memeluk agama, beribadah berdasarkan agama dan keyakinannya itu (UUD pasal 29 ayat 2) dan kebebasan berpendapat, berpikir dan berkumpul (UUD pasal 28) Nah kalau mau melarang ya sekalian amandemen lagi UUD dan semua aliran Islam selain yang diyakini MUI dan BAKOR PAKEM. Seandainya muhammadiyah dan NU tidak memiliki wakil di kedua institusi itu ya siap-siap aja buat di haramkan di Indonesia tercinta ini.
Link terkait:
Jika SKB dan seluruh kejadian itu benar terjadi maka BAKOR PAKEM patut diberi penghargaan sebagai penggagas seluruh rangkaian kejadian tersebut. Bagaimana tidak, merekalah penggagas ide itu. Selama berpuluhpuluh tahun sejak Mirza, dan tidak pernah terusik orang yang mengikutinya. Bukan saya setuju hanya memang negara ini berasaskan Pancasila bukan Keislaman. Jika ditanya apakan yakin terhadap apa yang diyakini mereka?Wah, itu masalah lain. Saya belum pernah mendalami.
Permasalahannya adalah negara 'sudah terlanjur' menjamin kebebasan memeluk agama, beribadah berdasarkan agama dan keyakinannya itu (UUD pasal 29 ayat 2) dan kebebasan berpendapat, berpikir dan berkumpul (UUD pasal 28) Nah kalau mau melarang ya sekalian amandemen lagi UUD dan semua aliran Islam selain yang diyakini MUI dan BAKOR PAKEM. Seandainya muhammadiyah dan NU tidak memiliki wakil di kedua institusi itu ya siap-siap aja buat di haramkan di Indonesia tercinta ini.
Link terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar